Faktur
Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak
(JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia
harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak
dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.
Dengan
adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan
penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Faktur
pajak dapat dibetulkan. Jadi jika PKP melakukan suatu kesalahan dalam proses
pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan pembetulan
sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat auditor memeriksa
pajak PKP.
Pembuatan Faktur Pajak
1.
Faktur
pajak harus dibuat pada :
a)
Saat
penyerahan Barang Kena Pajak dan.atau Jasa Kena Pajak;
b)
Saat
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c)
Saat
penerimaan pembayaran termin dalam hal sebagian tahap pekerjaan;
d)
Saat
PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut
pajak pertambahan nilai; atau
e)
Saat
lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
2.
Faktur
Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan :
a)
Nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atu Jasa
Kena Pajak;
b)
Nama,
alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
c)
Jenis
barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau penggantian, dan potongan harga;
d)
Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut;
e)
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f)
Kode,
nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g)
Nama
dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur.
Kode dan nomor seri faktur pajak
Penomoran
faktur pajak dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pemberian
nomor seri Faktur Pajak, dimana bentuk dan tata caranya ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Format kode dan nomor seri faktur pajak. Format Kode
dan Nomor Seri faktur pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit, yaitu :
a)
2
(dua) digit pertama adalah kode transaksi;
b)
1
(satu) digit berikutnya adalah kode status; dan
c)
13
(tiga belas) digit berikutnya adalah nomor seri faktur pajak.
Kantor
pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri faktur pajak
ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
Karakterisitk faktur pajak yang
benar dan valid :
-
Faktur
pajak terisi jelas dan benar. Mulai dari nomor seri faktur pajak, identitas
pengusaha kena pajak, identitas pembeli barang/penerima jasa kena pajak, item
barang, harga, DPP, hilai PPN.
-
Faktur
pajak dibubuhi tanda tangan rekanan/pengsaha kena pajak dan dicap stempel
-
Faktru
pajak dapat ditulis tangan dan diketik
Keasalahan-kesalahan
terkait pengisian faktur pajak :
-
Faktur
pajak yang kosong/tidak terisi
-
Faktur
pajak yang belum ditandatangani oleh rekanan. Dalam beberapa kasus hanya diisi
cap stempel tanpa tanda tangan.
-
Pemahaman
rekanan terkait nomor seri faktur pajak bahwa nomor seri faktur hanya 13 digit
sesuai nomor yang diberi oleh kantor pajak. Namun, aturan sebenarnya bahwa
nomor seri fakutr pajak terdiri dari 16 digit, dimana 3 digit awal diisi oleh
rekanan berdasarkan dengan pihak siapa yang ditempati bertransaksi
Ketentuan terkait pengusaha Kena
Pajak (PKP)
a)
Pengusaha
kena pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat
kegiatan usaha, sedangkan bagi pengusaha kena pajak badan terutang pajak di tempat
kedudukan dan tempat kegiatan usaha.
b)
Apabila
penguaha kena pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar
tempat tinggal atau tempat kedudukannya setiap tempat tersebut merupakan tempat
terutangnya pajak dan pengusaha kena pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
c)
Apabila
pengusaha kena pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang
berada di wilayah kerja 1 (satu) kantor Direktorat Jenderal pajak, untuk
seluruh tempat terutang tersebut, Pengusaha kena pajak memilihi salah satu
tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab
untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila pengusaha kena pajak
tersebut menghendaki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang, pengusaha kena
pajak wajib memberitahukan kepada direktur jenderal pajak.
d)
Dalam
hal-hal tertentu, direktur jenderal pajak dapat menetapkan tempat lain selain
tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebgai tempat
pajak terutang.
Dalam
prakteknya kini di era teknologi ada yang dikenal dengan e-Faktur atau juga
Faktur Pajak Elektronik. Yang juga telah ada aplikasi-nya dari Direktorat
Jenderal Pajak (DJP).
Aplikasi
e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP. Metode faktur elektronik
digunakan untuk menyajikan dan memantau dokumen transaksi antara satu sama lain
dan memastikan persyaratan perjanjian perdagangan mereka dipenuhi. Dokumen-dokumen
ini termasuk faktur, pesanan pembelian, nota debit, nota kredit, syarat
pembayaran, instruksi pembayaran dan slip pengiriman uang.
Latar
belakang dikembangkannya faktur pajak ini diantaranya :
1)
Munculnya
Faktur Pajak Fiktif
Faktur
pajak fiktif adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang
belum dikukuhkan sebagai PKP. Hanya karena telah memiliki NPWP, pengusaha
tersebut merasa dapat mengeluarkan faktur pajak. Kekeliruan ini lebih
disebabkan ketidaktahuan pengusaha akan peraturan pajak yang berlaku.
Faktur
pajak fiktif juga bisa muncul ketika faktur pajak tersebut diterbitkan
pengusaha menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP orang pribadi atau
badan lain.
2)
Faktur
Pajak Ganda
Faktur
pajak ganda muncul akibat kelalaian pengusaha. Penyebabnya bisa karena
administrasi yang buruk seperti penomoran faktur yang tidak terkontrol dengan
baik.
3)
Faktur
Pajak Tidak/Terlambat Terbit
Faktur
pajak bisa dengan sengaja tidak diterbitkan atau diterbitkan pada masa yang
tidak sesuai dengan waktu penyerahan yang seharusnya. Hal ini dapat
mengakibatkan faktur pajak tidak bisa dikreditkan.
Penerbitan
faktur pajak tidak resmi, terlepas disengaja ataupun tidak disengaja, nyatanya
bertentangan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
4)
Beban
Administrasi Faktur Pajak
Faktur
pajak yang dilaporkan secara manual akan menimbulkan lebih banyak penggunaan
kertas serta melalui berbagai proses administrasi yang harus dilewati. Hal ini
dapat menyulitkan dalam pelaporan faktor pajak dan justru menimbulkan lebih
banyak kelalaian dan kesalahan dalam pelaporannya.
Manfaat adanya E-Faktur
Bagi
PKP, diantaranya adalah kenyamanan bagi pengusaha. Kenyamanan itu datang dari
kemudahan pelaporan dengan adanya Penggunaan tanda tangan elektronik, tidak
perlu printout, serta e-faktur ini berada pada satu kesatuan dengan pelaporan
SPT online serta e-billing sehingga mempermudah proses pelaporan.
Selain
itu, adanya proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.
E-faktur ini akan melalui Approval dari DJP itu sendiri serta validasi FP dapat
diketahui oleh pihak pembeli. Meminimalisir kesalahan informasi dan
administrasi yang dapat terjadi.
Bagi
DJP, E-faktur ini mempermudah pengawasan terhadap faktur pajak yang
dilaksanakan para PKP. Adanya aplikasi tersebut DJP dapat memvalidasi Pajak
Keluaran dan Pajak Masukan serta
memiliki data lengkap atas Faktur Pajak yang dilaporkan.
Juga,
DJP dapat mempermudah pelayanan. Karena dengan perkembangan ini DJP mampu
mempercepat pemeriksaan, mempercepat pelaporan, dan mempercepat pemberian nomor
seri Faktur Pajak. Berikut 8 keunggulan aplikasi e-Faktur:
-
Format
sudah ditentukan oleh DJP.
-
Tanda
tangan elektronik berbentuk QR Code membuat transaksi lebih aman.
-
Tidak
diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas.
-
PKP
yang membuat adalah PKP yang ditetapkan DJP.
-
Jenis
transaksi yang dapat diinput hanya penyerahan BKP/JKP saja.
-
Aplikasi
e-Faktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh untuk mendapatkan
pesetujuan DJP.
-
Mata
uang yang digunakan hanya rupiah.
-
Pelaporan
SPT PPN menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi e-Faktur.
Syarat Menggunakan Aplikasi
e-Faktur
Untuk
menggunakan aplikasi e-Faktur, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi
PKP, antara lain:
1.
Pengguna merupakan wajib pajak yang dikukuhkan dan telah memiliki Akun PKP
Akun PKP
adalah otorisasi khusus yang diberikan DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi
prasyarat tertentu. Otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi
yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password
yang dikirimkan melalui email PKP.
2.
Memiliki sertifikat elektronik yang diberikan DJP
Sertifikat
elektronik ini nantinya digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara
elektronik seperti:
Meminta
Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa.
Penggunaan
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP untuk
membuat faktur pajak elektronik.
3.
Memiliki komputer yang dapat menjalankan aplikasi e-Faktur
Perlu
diingat, tidak semua komputer dapat menjalankan aplikasi e-Faktur milik Ditjen
pajak. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, pengguna harus memiliki komputer
dengan spesifikasi sebagai berikut:
-
Processor
Dual Core.
-
RAM
3GB.
-
Kapasitas hard
disk 50 GB.
-
VGA
dengan minimal resolusi layar 1024×768.
-
Perangkat
lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan
Adobe Reader.
-
Terhubung
dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.
Dasar Hukum Pembuatan E-Faktur
-
UU
PPN pasal 13 (8) UU PPN, Tata cara pembuatan FP diatur dengan atau berdasark
PMK
-
Pasal
19 PMK 151/PMK.03/2013, Tata cara pembuatan FP elektronik lebih lanjut diantur
dengan Perdirjen.
-
PER-16/PI/2014,
Mengenai pembuatan FP elektronik dengan Aplikasi/Sistem DJP, Saat pembuatan FP
elektronik, Pelaporan FP & Approval DJP. Serta,
PER-17/PI/2014,
Mengenai wadah layanan perpajakan elektronik, dan pemberian nomor seri FP dapat
melalui Petugas Khusus di KPP, website DJP/eNOFA online.
-
KEP-136/PI/2014,
Mengenai tahapan implementasi e-Faktur.
-
SE-21/PI/2014,
Tata cara permintaan data FP ke DJP dalam hal data PKP hilang, dan Tata cara
keadaan tertentu dalam hal PKP tidak dapat membuat e-Faktur.
SE-20/PI/2014,
Tata cara pemberian sertifikat elektronik, dan Tata cara aktivasi Akun WP.
Link :
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pengertian-e-faktur-contoh-faktur-pajak
https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/aplikasi-efaktur