Rabu, 20 Januari 2021

Mengenai Faktur Pajak

            Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. 

            Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Faktur pajak dapat dibetulkan. Jadi jika PKP melakukan suatu kesalahan dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat auditor memeriksa pajak PKP.

Pembuatan Faktur Pajak

1.       Faktur pajak harus dibuat pada :

a)       Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan.atau Jasa Kena Pajak;

b)      Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c)       Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal sebagian tahap pekerjaan;

d)      Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut pajak pertambahan nilai; atau

e)       Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

 

2.       Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan :

a)       Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atu Jasa Kena Pajak;

b)      Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;

c)       Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau penggantian, dan potongan harga;

d)      Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e)       Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f)       Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g)      Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur.

 

Kode dan nomor seri faktur pajak

            Penomoran faktur pajak dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak, dimana bentuk dan tata caranya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Format kode dan nomor seri faktur pajak. Format Kode dan Nomor Seri faktur pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit, yaitu :

a)       2 (dua) digit pertama adalah kode transaksi;

b)      1 (satu) digit berikutnya adalah kode status; dan

c)       13 (tiga belas) digit berikutnya adalah nomor seri faktur pajak.

Kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri faktur pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.

Karakterisitk faktur pajak yang benar dan valid :

-          Faktur pajak terisi jelas dan benar. Mulai dari nomor seri faktur pajak, identitas pengusaha kena pajak, identitas pembeli barang/penerima jasa kena pajak, item barang, harga, DPP, hilai PPN.

-          Faktur pajak dibubuhi tanda tangan rekanan/pengsaha kena pajak dan dicap stempel

-          Faktru pajak dapat ditulis tangan dan diketik

Keasalahan-kesalahan terkait pengisian faktur pajak :

-          Faktur pajak yang kosong/tidak terisi

-          Faktur pajak yang belum ditandatangani oleh rekanan. Dalam beberapa kasus hanya diisi cap stempel tanpa tanda tangan.

-          Pemahaman rekanan terkait nomor seri faktur pajak bahwa nomor seri faktur hanya 13 digit sesuai nomor yang diberi oleh kantor pajak. Namun, aturan sebenarnya bahwa nomor seri fakutr pajak terdiri dari 16 digit, dimana 3 digit awal diisi oleh rekanan berdasarkan dengan pihak siapa yang ditempati bertransaksi

Ketentuan terkait pengusaha Kena Pajak (PKP)

a)       Pengusaha kena pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi pengusaha kena pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.

b)      Apabila penguaha kena pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan pengusaha kena pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

c)       Apabila pengusaha kena pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) kantor Direktorat Jenderal pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, Pengusaha kena pajak memilihi salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila pengusaha kena pajak tersebut menghendaki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang, pengusaha kena pajak wajib memberitahukan kepada direktur jenderal pajak.

d)      Dalam hal-hal tertentu, direktur jenderal pajak dapat menetapkan tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebgai tempat pajak terutang.

 

Dalam prakteknya kini di era teknologi ada yang dikenal dengan e-Faktur atau juga Faktur Pajak Elektronik. Yang juga telah ada aplikasi-nya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP. Metode faktur elektronik digunakan untuk menyajikan dan memantau dokumen transaksi antara satu sama lain dan memastikan persyaratan perjanjian perdagangan mereka dipenuhi. Dokumen-dokumen ini termasuk faktur, pesanan pembelian, nota debit, nota kredit, syarat pembayaran, instruksi pembayaran dan slip pengiriman uang.

Latar belakang dikembangkannya faktur pajak ini diantaranya :

1)      Munculnya Faktur Pajak Fiktif

Faktur pajak fiktif adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Hanya karena telah memiliki NPWP, pengusaha tersebut merasa dapat mengeluarkan faktur pajak. Kekeliruan ini lebih disebabkan ketidaktahuan pengusaha akan peraturan pajak yang berlaku.

Faktur pajak fiktif juga bisa muncul ketika faktur pajak tersebut diterbitkan pengusaha menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP orang pribadi atau badan lain.

2)      Faktur Pajak Ganda

Faktur pajak ganda muncul akibat kelalaian pengusaha. Penyebabnya bisa karena administrasi yang buruk seperti penomoran faktur yang tidak terkontrol dengan baik.

3)      Faktur Pajak Tidak/Terlambat Terbit

Faktur pajak bisa dengan sengaja tidak diterbitkan atau diterbitkan pada masa yang tidak sesuai dengan waktu penyerahan yang seharusnya. Hal ini dapat mengakibatkan faktur pajak tidak bisa dikreditkan.

Penerbitan faktur pajak tidak resmi, terlepas disengaja ataupun tidak disengaja, nyatanya bertentangan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.

4)      Beban Administrasi Faktur Pajak

Faktur pajak yang dilaporkan secara manual akan menimbulkan lebih banyak penggunaan kertas serta melalui berbagai proses administrasi yang harus dilewati. Hal ini dapat menyulitkan dalam pelaporan faktor pajak dan justru menimbulkan lebih banyak kelalaian dan kesalahan dalam pelaporannya.

 

Manfaat adanya E-Faktur

Bagi PKP, diantaranya adalah kenyamanan bagi pengusaha. Kenyamanan itu datang dari kemudahan pelaporan dengan adanya Penggunaan tanda tangan elektronik, tidak perlu printout, serta e-faktur ini berada pada satu kesatuan dengan pelaporan SPT online serta e-billing sehingga mempermudah proses pelaporan.

Selain itu, adanya proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab. E-faktur ini akan melalui Approval dari DJP itu sendiri serta validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli. Meminimalisir kesalahan informasi dan administrasi yang dapat terjadi.

Bagi DJP, E-faktur ini mempermudah pengawasan terhadap faktur pajak yang dilaksanakan para PKP. Adanya aplikasi tersebut DJP dapat memvalidasi Pajak Keluaran  dan Pajak Masukan serta memiliki data lengkap atas Faktur Pajak yang dilaporkan.

Juga, DJP dapat mempermudah pelayanan. Karena dengan perkembangan ini DJP mampu mempercepat pemeriksaan, mempercepat pelaporan, dan mempercepat pemberian nomor seri Faktur Pajak. Berikut 8 keunggulan aplikasi e-Faktur:

-          Format sudah ditentukan oleh DJP.

-          Tanda tangan elektronik berbentuk QR Code membuat transaksi lebih aman.

-          Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas.

-          PKP yang membuat adalah PKP yang ditetapkan DJP.

-          Jenis transaksi yang dapat diinput hanya penyerahan BKP/JKP saja.

-          Aplikasi e-Faktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh untuk mendapatkan pesetujuan DJP.

-          Mata uang yang digunakan hanya rupiah.

-          Pelaporan SPT PPN menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi e-Faktur.

 

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi PKP, antara lain:

1. Pengguna merupakan wajib pajak yang dikukuhkan dan telah memiliki Akun PKP

Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu. Otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password yang dikirimkan melalui email PKP.

2. Memiliki sertifikat elektronik yang diberikan DJP  

Sertifikat elektronik ini nantinya digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik seperti:

Meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa.

Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.

3. Memiliki komputer yang dapat menjalankan aplikasi e-Faktur

Perlu diingat, tidak semua komputer dapat menjalankan aplikasi e-Faktur milik Ditjen pajak. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, pengguna harus memiliki komputer dengan spesifikasi sebagai berikut:

-          Processor Dual Core.

-          RAM 3GB.

-          Kapasitas hard disk 50 GB.

-          VGA dengan minimal resolusi layar 1024×768.

-          Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.

-          Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.

 

Dasar Hukum Pembuatan E-Faktur

-          UU PPN pasal 13 (8) UU PPN, Tata cara pembuatan FP diatur dengan atau berdasark PMK

-          Pasal 19 PMK 151/PMK.03/2013, Tata cara pembuatan FP elektronik lebih lanjut diantur dengan Perdirjen.

-          PER-16/PI/2014, Mengenai pembuatan FP elektronik dengan Aplikasi/Sistem DJP, Saat pembuatan FP elektronik, Pelaporan FP & Approval DJP. Serta,

PER-17/PI/2014, Mengenai wadah layanan perpajakan elektronik, dan pemberian nomor seri FP dapat melalui Petugas Khusus di KPP, website DJP/eNOFA online.

-          KEP-136/PI/2014, Mengenai tahapan implementasi e-Faktur.

-          SE-21/PI/2014, Tata cara permintaan data FP ke DJP dalam hal data PKP hilang, dan Tata cara keadaan tertentu dalam hal PKP tidak dapat membuat e-Faktur.

SE-20/PI/2014, Tata cara pemberian sertifikat elektronik, dan Tata cara aktivasi Akun WP.

Link :

https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pengertian-e-faktur-contoh-faktur-pajak

https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/aplikasi-efaktur

Selasa, 19 Januari 2021

Hello, World.

Perkenalkan saya adalah admin dari blog ini. Seorang manusia yang bernama Aji Dewantono. Saat ini saya mengarungi lautan ilmu ekonomi sebagai mahasiswa di Universitas Langlangbuana. Jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Blog ini dibuat dengan dorongan berbagi ilmu dan catatan saya pada kertas di dunia nyata. Dengan berkembangnya era teknologi maka penggunaan kertas berbahan 'selulosa' itu mungkin sudah berkurang. Lalu, bagaimana dengan ilmu-ilmu yang sudah tercatat saat itu, di ruang kelas, di hadapan guru yang bisa membentakmu ketika kamu terlihat kantuk? Apakah ilmu-ilmu itu akan tertinggal oleh perkembangan zaman?

Maka dari dorongan tersebut saya beri nama blog ini KertasDuniaMaya. Pada dasarnya situs blog, forum, dan sosial media sendiri sudah bisa dianggap seperti itu tetapi setidaknya itulah nama yang paling cocok atas apa yang akan saya tulis di blog ini. Mungkin juga akan dorongan lain yang akan ikut serta di perjalanan blog ini berlangsung namun biarlah itu menjadi misteri illahi.

Demikian perkenalan dari saya, Terima kasih sudah mampir ke halaman blog ini.

Sampai Jumpa.



P.s. "Apakah itu terlalu formal untukmu?" tanya dia dengan senyum kecil di pipinya.

Mengenai Faktur Pajak

             Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau pen...